Satu Pelaku Perampokan di Jalinsum Mura Tertangkap, Mengaku Dapat Bagian Rp30 Juta

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono saat melakukan gelar perkara ungkap kasus perampokan di Jalinsum yang viral di medsos beberapa waktu lalu. (ist/ RmolSumsel.id).
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono saat melakukan gelar perkara ungkap kasus perampokan di Jalinsum yang viral di medsos beberapa waktu lalu. (ist/ RmolSumsel.id).

Tim gabungan Polres Musi Rawas dan Polda Sumsel berhasil menangkap satu dari lima pelaku perampokan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.


Pelaku Handoyo alias Hans (47) ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Sabtu (8/10/2022).

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Hans mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta dari hasil rampokan. 

Bagian paling besar didapatkan oleh otak pelaku yang diketahui berinisial De dengan jumlah sebesar Rp180 juta. 

Dalam melancarkan aksinya, kawanan ini membagi peran, dimana pelaku bersama De (DPO) bertugas membuntuti mobil korban dengan menggunakan sepeda motor dari Simpang Pasar Muara Beliti menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian menginformasikan kepada ketiga pelaku lainnya (di TKP),” kata  Gusti ketika memberikan keterangan, Senin (10/10).

Mengetahui korban akan melintas dengan membawa sejumlah uang, ketiga pelaku yang lain yakni Ma, AY dan He memasang balok kayu di pinggir jalan agar kendaraan yang dikemudikan korban tak bisa melintas.

Ketika berhenti, para pelaku kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan senjata tajam untuk menodong korban.

"Korban diancam dengan sajam dan senpi. Dan senpi masing-masing dipegang pelaku Ahmad Yani dan Marto. Lalu satu sajam yang ditempelkan ke leher korban oleh pelaku Hendri," tandas dia.