Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (27/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025).
- Kunker ke OKU Timur, Pj Gubernur Agus Fatoni Bahas Penanganan Karhutla
- Dinkes OKU Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Rekrutmen P3K Tenaga Kesehatan
- Calon Pemimpin Abaikan Lingkungan, Pohon di Kota Palembang Jadi Korban Kampanye
Baca Juga
Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, dan perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty membenarkan hal tersebut. "Pelayanan SIM akan tutup selama tiga hari mulai Senin (27/1) untuk Isra Miraj, dilanjutkan dengan cuti bersama pada Selasa (28/1), dan Tahun Baru Imlek pada Rabu (29/1)," ujar Yenni, Sabtu (25/1/2025).
AKBP Yenni menjelaskan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan tenggat waktu hingga empat hari kerja, yaitu dari Kamis (30/1) hingga Senin (3/2). "Mekanisme perpanjangan SIM tetap berlaku selama tenggat waktu yang diberikan. Namun, jika melebihi waktu tersebut, pemegang SIM harus mengikuti proses penerbitan SIM baru," tambahnya.
Pelayanan SIM akan kembali beroperasi seperti biasa mulai Kamis (30/1) pada pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution menyampaikan bahwa pelayanan SKCK juga akan tutup selama tiga hari tersebut. "Pelayanan SKCK akan dibuka kembali pada Kamis (30/1/2025). Masyarakat yang ingin mengurus SKCK dapat memanfaatkan layanan online atau datang langsung ke kantor dengan menyiapkan semua persyaratan," ujar Nasution.
- Pemkab OKI Siap Gelar Kegiatan Roadshow Bus KPK, Kerahkan Pelajar dan ASN
- Dua Bocah di Muratara Terseret Arus Sungai, Satu Tewas Tenggelam
- Sejumlah Kebutuhan POkok di Empat Lawang Mulai Merangkak Naik