Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (27/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025).
- Dua Napi Teroris Lapas Kayuagung Ucapkan Ikrar Setia NKRI
- Sekolah Rakyat Hadir di Muara Enim, Harapan Baru untuk Pendidikan Masyarakat Kurang Mampu
- Porprov Lahat: Muba Raih Dua Emas di Cabor Panjat Tebing
Baca Juga
Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, dan perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty membenarkan hal tersebut. "Pelayanan SIM akan tutup selama tiga hari mulai Senin (27/1) untuk Isra Miraj, dilanjutkan dengan cuti bersama pada Selasa (28/1), dan Tahun Baru Imlek pada Rabu (29/1)," ujar Yenni, Sabtu (25/1/2025).
AKBP Yenni menjelaskan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan tenggat waktu hingga empat hari kerja, yaitu dari Kamis (30/1) hingga Senin (3/2). "Mekanisme perpanjangan SIM tetap berlaku selama tenggat waktu yang diberikan. Namun, jika melebihi waktu tersebut, pemegang SIM harus mengikuti proses penerbitan SIM baru," tambahnya.
Pelayanan SIM akan kembali beroperasi seperti biasa mulai Kamis (30/1) pada pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution menyampaikan bahwa pelayanan SKCK juga akan tutup selama tiga hari tersebut. "Pelayanan SKCK akan dibuka kembali pada Kamis (30/1/2025). Masyarakat yang ingin mengurus SKCK dapat memanfaatkan layanan online atau datang langsung ke kantor dengan menyiapkan semua persyaratan," ujar Nasution.
- Jelang Nataru, Harga Telur dan Daging Ayam di Muara Enim Alami Kenaikan
- Dampak Kenaikan Pertamax, Antrian Pertalite di Palembang Mengular Hingga Malam
- 645 Bonsai Adu Cantik di Lubuklinggau