Dituding sebagai penjahat hingga disebut "lord" oleh Direktur Lokataru Haris Azhar membuat Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan merasa sakit hati.
- Berupaya Rebut Golkar, Luhut Takut Dihabisi Lawan Politiknya Saat Jokowi Lengser
- Haris Ajak Salaman Luhut, Hakim Ingatkan Proses Hukum Terus Berjalan
- Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Haris Azhar Nilai Dakwaan Jaksa Prematur
Baca Juga
Hal ini diungkap Luhut saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6) dengan terdakwa Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'lord', saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga," kata Luhut.
Luhut mengaku tidak terima dituding seperti itu. Apalagi, kata Luhut, dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus.
"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, saya di Kopassus sekian lama, saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut menekankan.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
- Revisi UU ITE, Komisi I DPR Janji Hapus “Pasal Karet”
- Berupaya Rebut Golkar, Luhut Takut Dihabisi Lawan Politiknya Saat Jokowi Lengser
- Soroti Pasal Pencemaran Nama Baik, Gerindra Usul UU ITE Disinkronkan dengan UU KUHP