Sabu Satu Kilogram yang Bakal Dibawa ke Bangka Dimusnahkan

Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil ungkap kasus terhadap tersangka Haris Fadilah (49) warga Bangka Selatan, Provinsi Babel. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil ungkap kasus terhadap tersangka Haris Fadilah (49) warga Bangka Selatan, Provinsi Babel. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil ungkap kasus terhadap tersangka Haris Fadilah (49) warga Bangka Selatan, Provinsi Babel.


Dimana, sebelumnya tersangka Haris diringkus polisi di salah satu rumah makan di Pelabuhan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Ketika itu dia hendak menyebrang ke Pulau Bangka.

Pemusnahan yang digelar di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang ini, Kamis (16/11) siang, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry didampingi Kanit I Iptu Dian Idaman.

“Tujuan barang bukti ini kita musnahkan, jangan sampai nantinya di salah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry ketika diwawancarai usai pemusnahan.

Barang bukti satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender. Lalu, dicampur dengan larutan deterjen dan selanjutnya dibuang ke saluran air.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini seberat satu kilogram. Dan, sisanya beberapa gram lagi untuk dijadikan barang bukti proses persidangan terhadap tersangka,” pungkasnya.