Pelaku Pembunuhan Lansia di Lubuklinggau Ternyata Pengantin Baru, Nekat Tusuk Korban Lantaran Panik

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Wakapolres Kompol Asep dan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat pres rilis pada Kamis (16/11). (Malik/RMOLSumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Wakapolres Kompol Asep dan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat pres rilis pada Kamis (16/11). (Malik/RMOLSumsel.id)

Pelaku yang mengakibatkan korbannya seorang lansia bernama Hj Ayuning (67) tewas dibunuh di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diringkus Polisi.


Pelaku yakni Doni Romadon, warga RT 03, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Polisi meringkusnya belum 1x24 jam pada Kamis, 16 November 2023. 

"Untuk pelaku ditangkap di kediaman mertuanya dalam keadaan sadar," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Wakapolres Kompol Asep dan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara saat pres rilis pada Kamis (16/11).

Dijelaskannya, pada saat diamankan pelaku mengakui segala perbuatannya. Dan diketahui pelaku merupakan buruh yang bekerja dengan suami korban membangun masjid.

Pelaku melakukan pembunuhan karena saat akan melakukan pencurian melihat korban. Sehingga ketakutan hingga nekat membunuh korban dengan menggunakan sajam yang mengenai leher dan tangan kanan korban.

"Dari interogasi awal pelaku pencurian karena mempunyai kesulitan finansial secara ekonomi dan terus menerus ada perdebatan dengan di rumah tangganya dengan adanya lilitan hutang. Karena itu dia mencuri di rumah TKP," ujar Kapolres.

Selain itu, pelaku nekat mencuri di rumah korban lantaran telah mengetahui kondisi pintu belakang rumah selalu terbuka. Sebab informasi itu didapat pelaku dari suami korban yang pernah bercerita dengannya. Nah hal itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk berbuat kejahatan.

"Jadi pelaku masuk dari pintu belakang. Dapat informasi dari suami korban kalau pintu besar atau utama selalu dalam keadaan tertutup," ungkapnya. 

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Kepolisian mendapat informasi adanya seorang perempuan yang diketahui sudah meninggal di dalam rumah di Jalan Kendurang, Lr Serelo, RT 01, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kemudian dari informasi tersebut, jajaran Reskrim Polres Lubuklinggau, Inafis, Polsek Lubuklinggau Timur dan Intelkam melakukan pulbaket. Serta melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap seluruh pihak dan TKP.

"Guna menemukan titik terang jalinan peristiwa yang terjadi," terang Kapolres. 

Dari hasil olah TKP, kondisi korban ditemukan sudah dalam kondisi bersimbah darah. Dan alami luka tusuk pada leher kanan serta luka robek di bagian tangan kanan. 

Selanjutnya atas kejadian tersebut, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang pertama kali melihat korban sudah meninggal. Dalam hal ini, saksi yang menemukan pertama kalau adalah anak dari korban.

"Saat kejadian suaminya sedang melakukan ibadah sholat Dzuhur," ungkapnya. 

Lalu setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, petugas tidak menemukan adanya keterlibatan dari pihak dalam. Dan dari kejadian juga tidak ditemukan adanya barang yang hilang. 

Kemudian pihak penyidik terus melakukan pendalaman. Termasuk kepada suami korban untuk menanyakan terkait apakah terakhir belakangan berinteraksi dengan keluarganya atau orang lain yang tidak dikenal. 

"Berangkat dari situ kita mendapat petunjuk, ada bukti CCTV yang kita dapatkan di luar mengenai dugaan pelaku yang melarikan diri sesaat setelah peristiwa terjadi," bebernya. 

Dari rekaman tersebut, petugas menduga bila dalam rekaman itu merupakan terduga pelaku. Sehingga petugas mendapatkan petunjuk.

"Pada hari ini pukul 12, jadi belum 1x24 jam terduga pelaku berhasil diamankan," jelasnya. 

Kapolres juga mengungkapkan, saat kejadian korban tidak memergoki pelaku saat beraksi. Akan tetapi pelaku yang melihat korban. Hingga membuat pelaku ketakutan lalu menusuk dan membunuh korban.

"Tapi kita tetap lakukan pendalaman. Dan keterangan pelaku, korban saat kejadian belum melakukan ibadah sholat, tapi baru akan," jelasnya.

"Antara pelaku dengan korban tidak ada hubungan kekerabatan. Korban bekerja sebagai salah satu tenaga dari suami korban yang sedang membangun tempat ibadah. Nah pelaku ini adalah salah satu buruhnya," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa. Dan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku dan sajam. 

Sementara itu Ketua RT 05, Kelurahan Cerema Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Izwar Helmi mengatakan pelaku merupakan salah satu buruh bangunan yang bekerja membangun masjid di wilayahnya. Dan merupakan pengantin baru.

"Dio ini mikut mamangnyo nukang. Dio kerjo jadi kenek bangunan di masjid yang baru dibuat di RT 03. Dio baru nikah sekitar tiga bulanan," pungkasnya.