Sebanyak delapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk segera dijadikan UU.
- DPRD OKI Dorong Pantai Manjangan Jadi Destinasi Wisata
- Sirekap Dinilai Bermasalah, Perindo Minta Pemilu 2024 Digelar Ulang
- Kaesang Gabung PSI, PAN: Lebih Asyik Gabung di Blue Squad
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam rapat paripurna DPR RI masa sidang ke-7, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).
Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU KUP dijadikan undang-undang tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
“Delapan fraksi menerima hasil kerja panja dan menyetujui agar RUU tentang harmonisasi perpajakan segeta dismpaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dialnjutkan kepasa tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU,” ucap Dolfie.
Hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU KUP diusulkan menjadi undang-undang.
“Adapun satu fraksi yaitu PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang harmonisasi dan peraturan perpajakan dan dilanjutkan dalam tahap II dalam rapat paripurna DPR,” pungkasnya.
Pembahasan RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan didasarkan pada Surpres No.R21/Presiden05/2021 tanggal 5 Mei 2021.
Selain itu acuannya surat pimpinan DPR RI No.PW/0852/9/6/2021 tanggal 5 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang perubahan kelima atas UU 6/1963 tentang ketentuan umum dan perpajakan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI beserta pemerintah.
Total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berjumlah 497 yang tediri dari 120 DIM tetap, 26 DIM perubahan redaksional, 351 perubahan DIM substansi dan 168 DIM usulan baru.
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Fauzi Amro dan Charles Meikyansah Mangkir Lagi dari Panggilan KPK di Kasus Korupsi CSR BI
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas