DPP Partai Perindo meminta agar Pemilu 2024 digelar ulang. Pasalnya, tidak sedikit data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selalu bermasalah.
"Kita minta agar pemilu baik terkait dengan Pilpres maupun Pileg yang hari ini kita tidak tahu terkait dengan kebenaran hasil yang ada, maka Partai Perindo mengajukan pemilihan ulang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Rofiq mengatakan, pihaknya banyak menemukan berbagai anomali sehingga partai politik mengalami satu kebingungan di dalam mengikuti proses ini.
"Membuat kita akhirnya bersikap bahwa tentu dengan adanya Sirekap yang telah dibuktikan yang telah kita tampilkan ini sangat sangat tidak profesional. Apa yang ada di dalam sirekap itu juga menunjukkan bahwa penyelenggara tidak berkompeten di dalam menjadikan sebuah data," ucap aktivis Muhammadiyah ini.
Selain itu, kata Rofiq, lembaga pengawasan dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tak bisa mengakomodir berbagai dugaan kecurangan pemilu.
"Hari ini Pemilu sangat berkurang soal legitimasinya, bisa melihat secara langsung terhadap Sirekap ini dan mereka tidak mengetahui secara sesungguhnya apa yang terjadi karena ketika kami menyatakan bahwa prosesnya sudah benar tetapi hasilnya tidak pernah benar," bebernya.
Rofiq menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga suara yang hingga kini masih dalam tahap rekapitulasi. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada seluruh kader untuk terus melakukan pengawasan.
"Menjaga setiap satu suara yang telah diberikan oleh masyarakat terhadap kita jangan sampai suara Partai Perindo bergeser kepada partai-partai yang lain,” jelas dia.
“Tentu saya minta kepada semuanya untuk terus menjaga ini dan berkomitmen agar apa yang menjadi cita-cita politik kita," tandasnya.
- Netralitas ASN dan Praktik Politik Uang Jadi Sorotan Menjelang Pemilu 2024 di Palembang
- Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang
- KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU