Satres Narkoba Polres Musi Rawas meringkus seorang kakek 50 tahun, Indra Gunawan dalam kasus peredaran narkoba yang kedapatan menyimpan 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 5,17 gram.
- Polda Gorontalo Bongkar Penambangan Emas Ilegal, Tiga Tersangka dan Alat Berat Diamankan
- Perkosa Pemilik dan Gasak Uang di Toko Sparepart, Pemuda Residivis Diringkus Polisi
- Pelaku Pedofil Anak di Lubuklinggau Ditangkap, Korban Usai Disodomi Diberi Uang Rp2.000
Baca Juga
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan di rumah tersangka di Dusun I Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut diduga sering terjadi transaksi narkoba.
"Informasi tersebut ditindak lanjuti anggota dengan meluncur ke lokasi," kata Kasat Narkoba pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Kemudian setelah dipastikan benar, petugas lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Hasil penggerebekan didapati barang bukti 1 dompet berisikan 10 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu. Diamankan pula 4 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 pipet yang dipotong miring.
"Barang bukti tersebut ditemukan diatas kasur kamar tersangka dan diakui tersangka barang itu miliknya," ujar Kasat Narkoba.
Tersangka saat ini oleh pihaknya masih dilakukan pendalaman perkara. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta," pungkasnya.
- Perangi Narkoba, Wali Kota Palembang Segera Bentuk BNK dan Gelar Tes Urine Pegawai Pemkot
- Mantan Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan
- Terjerat Kasus Narkoba, Polri Buka Opsi Pecat Kapolres Ngada