Dua Remaja Asal Ogan Ilir Tertangkap Edarkan Sabu di Wilayah OKU

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres OKU/ist
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres OKU/ist

Dua remaja pengedar narkoba jenis sabu tertangkap polisi ketika berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Peninjauan Baturaja, Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.


Kedua pemuda yang nekat mengedarkan sabu di hari raya idul adha 1445 H ini, Wahyu Anugrah (20) dan Supriyanto (21). Keduanya merupakan warga Desa Ibul Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari dua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 2,24 gram, 1 kotak rokok, 1 kertas timah, 1 unit sepeda motor Vixion Nopol A 5749 BX dan 1 unit Hp Oppo.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon mengatakan, kedua tersangka diamankan saat melintas di TKP oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU, Selasa (18/6), sekitar pukul 12.00 WIB.

“Anggota sedang melakukan patroli di TKP. Lalu melihat kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor, karena merasa curiga, keduanya dihentikan dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang  bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Status kedua pelaku sebagai pengedar. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Menurut pengakuan kedua pelaku kepada anggota yang mengamankannya, barang bukti sabu tersebut akan dijual kepada pelanggannya.

“Iya pak, sabu itu milik kami. Rencananya untuk dijual lagi,” kata kedua tersangka.