Rugikan Negara Rp342 Juta, Dua Mantan Pejabat Korpri Banyuasin Ditahan Kejari 

Tersangka korupsi dana Korpri Banyuasin saat digiring petugas di dalam mobil. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka korupsi dana Korpri Banyuasin saat digiring petugas di dalam mobil. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin telah menetapkan dua mantan pejabat Korpri, Bambang dan Mirdayani, sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana Korpri. 


Keduanya dituduh melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan tidak menyediakan surat pertanggungjawaban yang sesuai untuk periode Desember 2022 hingga September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, dan Hendy, kasi Pidsus, mengungkapkan tindakan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta. 

Meskipun kedua tersangka telah mengembalikan sejumlah kerugian tersebut—Rp 229 juta oleh Bambang dan Rp 113 juta oleh Mirdayani—tindak pidana mereka tidak dihapuskan, terutama karena kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Mantan Sekretaris Korpri, Bambang dituduh mengeluarkan dana Korpri yang tidak sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin, sedangkan Mirdayani, mantan bendahara, dituduh tidak mengelola dana Korpri dengan tertib, efisien, dan transparan, melanggar pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Kedua tersangka kini ditahan, Bambang di Rutan Pakjo Palembang dan Mirdayani di Lapas perempuan Palembang, untuk 20 hari ke depan. Mereka dihadapkan pada pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada saat penahanan, Bambang terlihat menundukkan dan menutup wajahnya untuk menghindari media, tanpa memberikan komentar. Kejaksaan Negeri Banyuasin telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor Print: 1867/L.9.19/Fd.1/11/2023 tertanggal 15 November 2023, untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023.