Penyelewengan Dana Kapitasi, Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau Kembalikan Uang Rp 323 Juta ke Kejaksaan

Proses pengembalian uang yang dilakukan Tim penyelidik Kejaksaan Lubuklinggau kepada pegawai di Puskesmas Citra Medika. (ist/rmolsumsel.id)
Proses pengembalian uang yang dilakukan Tim penyelidik Kejaksaan Lubuklinggau kepada pegawai di Puskesmas Citra Medika. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi JKN di Puskesmas Citra Medika, yang melibatkan pelaksanaan jasa pelayanan kesehatan pada tahun 2023 hingga pertengahan 2024. 


Sebagai langkah pemulihan, dana sebesar Rp 323.957.211 yang sebelumnya dipotong, telah dikembalikan kepada para tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang berhak.  

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Anca Akbar, menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas dan Bendahara Citra Medika menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana tersebut kepada tim penyelidik. Proses pengembalian dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, di Puskesmas Citra Medika.  

"Kami memastikan seluruh pegawai menerima hak mereka sesuai dengan kesepakatan. Dalam prosesnya, ada komunikasi langsung untuk memverifikasi pengembalian," jelas Anca, Kamis (21/11/2024).  

Meski sebagian pegawai sempat mempertanyakan selisih pengembalian, Anca menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi akibat pemotongan pajak. "Contohnya, pegawai yang seharusnya menerima Rp 2,3 juta hanya menerima Rp 2 juta karena penghitungan pajak. Penyesuaian ini telah kami klarifikasi," tambahnya.  

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mendorong pemeriksaan terhadap 75 pegawai Puskesmas Citra Medika. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan total kekurangan pembayaran jasa pelayanan sebesar Rp 299.537.281 dan kekurangan bayar pajak Rp 7.710.295. Selain itu, juga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 16.709.635.  

Beberapa bentuk penyimpangan yang terungkap meliputi:  

1. Pembayaran jasa pelayanan dilakukan tunai dua bulan sekali, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.  

2. Golongan pegawai diubah secara sengaja oleh Bendahara, mengurangi besaran pajak yang seharusnya disetorkan.  

3. Surat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan realisasi pembayaran.  

"Kami menemukan modus di mana pembayaran dua bulan yang seharusnya dilakukan setiap bulan, dipotong oleh pihak Kepala Puskesmas dan Bendahara," ungkap Anca.  

Pengembalian dana dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemanfaatan dana kapitasi JKN. Penyelesaian kasus ini juga mempertimbangkan pedoman teknis dari Jampidsus Kejaksaan Agung, yang mengutamakan asas manfaat dan keadilan hukum.  

"Dengan pengembalian dana ini, kami berharap hak-hak tenaga kesehatan dan non-kesehatan dapat terpenuhi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan terjaga," ujar Anca.  

Proses penyelesaian pajak dan transfer dana kepada penerima yang tidak hadir masih berlangsung. "Kami akan terus memantau hingga seluruh kewajiban dipenuhi dan laporan keuangan final disampaikan," pungkasnya.