Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi perdamaian kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
- Dugaan Korupsi Seragam Sekolah, Kejaksaan Musi Rawas Geledah Dua Kantor OPD
- Penyelewengan Dana Kapitasi, Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau Kembalikan Uang Rp 323 Juta ke Kejaksaan
- Rugikan Negara Rp342 Juta, Dua Mantan Pejabat Korpri Banyuasin Ditahan Kejari
Baca Juga
Mediasi perdamaian antara korban Aziz Fatmana dengan terduga tersangka Yadi Susanto digelar di Ruang Restorative Justice (RJ) Kejari Muba, Kamis (18/7) pagi, disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Armein Ramdhani.
Kedua pihak sepakat mengakhiri permasalahan, dengan menandatangani surat perjanjian damai yang diketahui oleh Kepala Desa Bero Jaya Timur Sidarto dan disaksikan oleh tiga warga lainnya yakni Prayetno, Gunawan dan Samsuri.
Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani membenarkan, pihaknya telah memfasilitasi perdamaian antara korban pencurian hewan sapi Aziz dengan terduga tersangka Yadi yang diwakilkan oleh orangtuanya Raiz.
“Iya, kita hari ini memfasilitasi perdamaian antara korban dan tersangka. Mediasi perdamaian ini sebagai syarat untuk RJ. Nanti masing-masing pihak yang mengajukan RJ,” kata Armein ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, peristiwa pencurian sapi itu terjadi di kawasan Jalan Batu Bara, Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Selasa (11/6) kemarin. Bermula ketika korban meliarkan tiga ekor sapinya di lokasi.
Korban Aziz mendapati hewan ternaknya sudah raib digondol pencuri sehingga langsung membuat laporan polisi di Polsek Tungkal Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/-20/VI/Polsek Tungkal Jaya/Polres Muba/Polda Sumsel tanggal 28 Juni 2024.
Di hari yang sama, warga setempat mengamankan terduga pelaku Yadi di tempat tinggalnya dan dibawa ke pos polisi terdekat dan diserahkan ke Polsek Tungkal Jaya guna proses lebih lanjut.
- Baznas Muba Salurkan Bantuan Modal Usaha kepada 181 Pelaku Usaha Mikro di Tiga Kecamatan
- Banjir Rendam Jalintim Muba, DPRD Sumsel Desak Pemerintah Cari Solusi Atasi Kemacetan
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar