RMKE Bantah Lakukan Ilegal Mining, Punya Izin Sah dari Pihak Berwenang

Direktur Operasional Perseroan PT RMKE, William Saputra. (ist/rmolsumsel.id)
Direktur Operasional Perseroan PT RMKE, William Saputra. (ist/rmolsumsel.id)

Direktur Operasional Perseroan PT RMKE, William Saputra menegaskan dugaan illegal mining yang ditujukan kepada Perseroan adalah tidak benar. 


Dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel, William menyebut objek dugaan illegal mining yang dimaksud dalam pemberitaan adalah sebagian kecil area tambang PT Truba Bara Banyu Enim, anak usaha RMKE, yang berlokasi di jalan Pramuka Gunung Megang.

Dijelaskannya, pada  tahun 2020, TBBE melakukan pembelian lahan seluas ±2.400 m2 dengan itikad baik dan telah dijamin oleh Kepala Desa keabsahannya. Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat. Sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan.

Menurutnya, perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah. Hinggadimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023 lalu. Dia melanjutkan, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi. Kemudian Perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.

"Semua kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 Ha," jelasnya pada rilis yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (30/8).

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, William mengatakan pihaknya akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Apalagi saat ini, perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim, sehingga ke depan, Perseroan akan lebih meningkatkan penerapan Good Coorporate Governance (GCG) yang lebih baik pada seluruh kegiatan operasional untuk memastikan keberlangsungan usaha Perseroan.

“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, TBBE merupakan anak usaha Perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031.