DPRD Muara Enim Akan Bahas Pelanggaran Tata Ruang oleh Pelabuhan RMK Energy?  

Pelabuhan batu bara milik PT RMK Energy yang berada di Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. (dok. RMOLSumsel.id)
Pelabuhan batu bara milik PT RMK Energy yang berada di Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. (dok. RMOLSumsel.id)

Anggota DPRD Muara Enim dari Partai Nasdem, Kasman, menyoroti aktivitas investasi di Kabupaten Muara Enim yang dinilai cenderung merusak lingkungan. Salah satu kasus yang disoroti adalah kegiatan PT RMK Energy (RMKE), yang banyak dikeluhkan masyarakat.  


Kasman menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Bumi Serasan Sekundang. Namun, ia meminta perusahaan-perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku.  

"Perusahaan jangan merasa besar kepala. Apalagi jika mereka melanggar aturan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Kami akan meminta klarifikasi dari perusahaan dan OPD terkait keluhan warga Desa Gunung Megang," jelas Kasman.  

PT RMK Energy dan anak usahanya menjadi salah satu perusahaan yang kerap dikaitkan dengan isu pelanggaran lingkungan. Keluhan masyarakat mencakup dampak debu batu bara dari aktivitas pelabuhan di Kecamatan Muara Belida, yang berbatasan dengan Kota Palembang, hingga sejumlah pelanggaran lingkungan lain. Bahkan, operasional perusahaan sempat dihentikan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.  

Selain itu, keberadaan pelabuhan RMKE juga diduga bertentangan dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim 2012-2032, Kecamatan Muara Belida ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Kawasan ini diperuntukkan untuk fungsi seperti sistem jaringan sumber daya air, jaringan irigasi, jalur evakuasi bencana, kawasan perhutanan, perkebunan, perikanan, hingga kawasan lindung.  

Namun, dalam Perda No. 13 Tahun 2018 yang memperbarui RTRW untuk periode 2018-2038, kawasan Kecamatan Muara Belida berubah menjadi Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Sebagai PPL, kawasan ini seharusnya menunjang aspek lingkungan wilayah sekitarnya, sehingga keberadaan pelabuhan batu bara dinilai tidak sesuai.  

Keberadaan pelabuhan RMKE yang melanggar tata ruang juga menjadi salah satu poin pelanggaran dalam sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

Terkait keluhan masyarakat Desa Gunung Megang, Kasman mengaku telah menerima laporan mengenai kondisi jalan crossing Simpang Sido Mulya yang licin dan berlumpur, sehingga sering menyebabkan kecelakaan.  

"Saya dapat laporan warga, perusahaan tidak memberikan perhatian karena kecelakaan itu disebabkan oleh jalan crossing yang licin. Nanti kita akan klarifikasi juga terkait keluhan ini," ujar Kasman.  

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Muara Enim mengumumkan rencana memanggil PT RMK Energy beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas penyelesaian dispensasi pada 10 titik jalan crossing yang menjadi sorotan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam.  

Warga setempat mengeluhkan dampak buruk seperti polusi debu dan risiko keselamatan akibat lalu lintas truk yang melintasi perlintasan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Public Relation Specialist PT RMK Energy, Caecilia Brahmana, belum memberikan tanggapan atas protes warga.