Restoratif Justice, Kejari Muba Bebaskan Sopir Bus dari Tuntutan Pidana Umum, Ini Alasannya

Mardianto sang penerima restoratif justice dari Kejari Muba meminta maaf kepada korban dihadapan Kasi Pidum Kejari Muba Habibi setelah dinyatakan bebas. (Istilah/Rmolsumsel.id).
Mardianto sang penerima restoratif justice dari Kejari Muba meminta maaf kepada korban dihadapan Kasi Pidum Kejari Muba Habibi setelah dinyatakan bebas. (Istilah/Rmolsumsel.id).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin kembali menerapkan restoratif justice terhadap kasus pidana umum. Restoratif justice kali ini diberikan kepada Mardianto (40) warga Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.


Restoratif justice sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban. 

"Kejaksaan Agung sudah menyetujui,  bersangkutan menyelesaikan persyaratan administratif penghentian penuntutan perkaranya. Selesai itu, dia bisa langsung bebas dan pulang berkumpul dengan keluarganya," ungkap Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidum Habibi didampingi Kasi Intelijen Abu Nawas. 

Sekedar informasi, Mardianto sendiri merupakan sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu bus yang dikendarainya saat mencoba menyalip truk box menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai Helmi (32) berboncengan dengan Nurhidayah (32) yang mengakibatkan keduanya terluka.

"Kita memutuskan melakukan restoratif justice dengan sejumlah pertimbangan, pertama karena pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun. Kemudian sudah ada perdamaian, motor korban sudah diganti, kemudian juga korban sudah diobati," ujar Habibi.

Pertimbangan lainnya kata Habibi, Mardianto juga merupakan orang tua tunggal, yakni sebagai ayah sekaligus ibu dari tiga orang anaknya. "Sampai anaknya yang sudah 17 tahun itu nangis tak mau sekolah kalau bapaknya dipenjara, berbagai pertimbangan itulah kita memutuskan restoratif justice, kemudian juga dari awal juga kita tidak menahan yang bersangkutan, dia juga sangat kooperatif," kata Habibi.

Mardianto sendiri merupakan kasus ketiga yang dilakukan restoratif justice oleh pihak Kejari Muba. Sebelumnya dua perkara pidana juga diselesaikan dengan cara yang sama, yakni perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila.