Polri menyatakan telah menghentikan kasus merek dagang yang dilaporkan Sandy Purmanawasi, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 kepada Putra Siregar.
- Usai Diperiksa Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 Tegaskan Dirinya Bukan Owner Arema
Baca Juga
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, penghentian kasus ini usai penyidik melakukan gelar perkara, dan hasilnya tak ditemukan cukup bukti dalam kasus tersebut.
"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).
Kasus ini berawal dari perseteruan merek dagang. Istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana yang merupakan pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar atas penggunaan merek PS Glow.
Laporan itu dibuat pada 13 Agustus 2021 dan teregister dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun melakukan pengusutan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Hingga, kasus naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.
Selama penyidikan, ditemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham Desember tahun lalu yang menyatakan bahwa permohonan banding Putra Siregar diterima dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
- Usai Diperiksa Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 Tegaskan Dirinya Bukan Owner Arema
- PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37 Miliar
- Gegara Wanita, Motif di Balik Pengeroyokan Putra Siregar ke Pengunjung Cafe