PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Harus Bayar Ganti Rugi Rp37 Miliar

PS Glow berhasil menang gugatan merek dagang melawan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia atau MS Glow/net
PS Glow berhasil menang gugatan merek dagang melawan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia atau MS Glow/net

PS Glow berhasil menang gugatan merek dagang melawan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia atau MS Glow.


Sehingga, Juragan 99 harus membayar denda Rp37 miliar kepada bisnis yang dimiliki pengusaha Putra Siregar. Bahkan, Juragan 99 harus menghentikan produksi MS Glow.

Diketahui, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan Istri Shandy Purnamasari digugat oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Di mana gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surabaya terkait permasalahan merek dagang.

Adapun dalam gugatan ini tidak hanya Gilang Juragan 99 dan istri, melainkan ada pihak lain yakni Komsetika Global Indonesia, Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Kemudian dari SIPP PN Surabaya, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022, gugatan didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2022.

Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp360.000.000.000 atau Rp360 miliar secara tunai dan seketika.

Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp360.000.000.000 atau Rp360 miliar secara tunai dan seketika.