Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel, Alex Noerdin – Muddai Madang Ditahan di Cipinang

Eks Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Muddai Madang. (sidratul muntaha/rmolsumsel.id)
Eks Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Muddai Madang. (sidratul muntaha/rmolsumsel.id)

Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin dan eks Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Muddai Madang resmi ditetapkan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019.


Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan, bahwa hari ini pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni AN dan MM.

“Dan penyidik meningkatkan statusnya (AN dan MM) sebagai tersangka,” ujar Eben dalam keterangan resminya, Kamis (16/9).

Eben mengungkapkan, keduanya memiliki peran dalam kasus tersebut. AN memiliki peran sebagai Gubernur Sumsel dua periode yakni 2008-2013 dan 2013-2018. Melalui jabatannya, AN melakukan permintaan pembelian gas kepada BP Migas untuk PDPDE Sumsel.

“Tersangka AN juga menyetujui kerjasama antara PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) untuk membentuk perusahaan PDPDE Gas setelah mendapat alokasi pembelian gas dari negara,” ungkap dia.

Sementara, peran MM dalam kasus tersebut selaku Komisaris Utama PDPDE dan Direktur PDPDE Gas. Ia menerima fee marketing dari PDPDE Gas atas pembelian gas tersebut.

“Kami juga sudah memeriksa kesehatan keduanya dan keduanya dinyatakan negatif Covid-19,” jelas dia.

Selanjutnya, terang Eben, kedua tersangka ditahan di lokasi terpisah. AN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang Rutan KPK. Untuk MM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Keduanya langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan mulai hari ini sampai 5 Oktober mendatang,” tandas dia.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Kedua tersangka itu adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010. Juga AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2010 memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pacific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Kepala BP Migas kemudian menunjuk BUMD Sumsel, yaitu PDPDE Sumsel, sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut. Namun, PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana. PDPDE Sumsel kemudian bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.

"Dari penyimpangan tersebut, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hitungan ahli BPK yaitu sebesar 30.194.452.79 Dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel," ujar Leonard dalam konferensi pers, Rabu lalu (8/9).