Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI, Jaksa Tetapkan 4 Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) menetapkan empat orang tersangka korupsi senilai Rp7,1 miliar atas pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali tahap 2 tahun anggaran 2021.(ist/rmolsumsel.id)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) menetapkan empat orang tersangka korupsi senilai Rp7,1 miliar atas pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali tahap 2 tahun anggaran 2021.(ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) menetapkan empat orang tersangka korupsi senilai Rp7,1 miliar atas pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali tahap 2 tahun anggaran 2021.


Kasi Intelijen Padli Habibie mengatakan, empat tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan yang merupakan ASN Kabid Dinas Perkim Pali, Meidi Robin Lionardi selaku Dirut PT APM, Danu Nanang Hermawan, Komisaris PT APM dan Yose Rizal, Dirut PT Asuransi RSW.

Untuk saat ini pihak Kejari telah melakukan penahanan dua tersangka yakni Irwan dan Meidi Robin Lionardi. Sementara untuk dua tersangka lainnya masih dijadwalkan pemanggilan penetapan sebagai tersangka.

"Namun apabila telah dilakukan pemanggilan selama 3 (tiga) kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencekalan," katanya, Jumat (9/12).

Dia menerangkan singkat kerangka perkara yaitu pihak PT Adhi Pramana Mahorga sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten berhenti ketika baru mencapai 2,76 persen, yang mana pihak penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen yakni sebesar Rp7,1 miliar dari nilai pagu anggaran mencapai Rp 36,6 miliar.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.

Untuk selanjutnya, Kejari Pali dalam hal ini jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dapat dilakukan tahap I kepada Jaksa Peneliti sebelum dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tipikor PN Palembang.