Residivis Bertato Menangis Ditangkap Polisi, Sudah Empat Tahun Buron Curi Motor di Wisata Air Terjun Musi Rawas

Tersangka menangis saat digiring Polisi untuk masuk ke dalam mobil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Musi Rawas. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Tersangka menangis saat digiring Polisi untuk masuk ke dalam mobil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Musi Rawas. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Polisi menangkap Rengki Satria alias Frengki (27), tersangka pencuri sepeda motor milik pengunjung wisata di air terjun Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Buruh yang merupakan warga asal Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini ditangkap Tim 1 Satgas Ops Sikat 1 Musi 2024 Polres Musi Rawas yang dibackup Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Ketika ditangkap dan hendak digiring anggota masuk kedalam mobil, tersangka dengan penuh tato di kedua tangannya ini sempat menangis. Tersangka juga berusaha menyapu air matanya yang tumpah ke pipi dengan menggunakan tangan kanannya.

"Tersangka ini residivis, dikenal licin dan sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata Katim Ops Sikat Musi, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Sabtu (25/5).

Aksi pencurian motor tersebut dilakukan tersangka bersama dengan tiga orang temannya yang sudah lebih dulu ditangkap Polisi. Para tersangka mencuri motor Honda Beat Pop BG 3581 JAJ milik korban Usman (56), petani, warga Kelurahan Pasar Muara Beliti yang terjadi 4 tahun lalu pada Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat itu motor korban sedang terparkir. Diduga pelaku mencuri motor dengan merusak kunci menggunakan kunci T," ujarnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Setelah menerima laporan kasus curanmor dan telah diterbitkannya DPO, Tim 1 Satgas Ops Sikat 1 Musi 2024 bergerak melaksanakan penyelidikan. Dan di backup juga oleh Tim Macan Linggau.

Selanjutnya tim memetakan keberadaan DPO yang dikenal licin dan cukup sulit ditemukan. Hingga akhirnya pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WIB tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di bengkel dekat Jalan Nan Suko, Perumnas Lestari, Kota Lubuklinggau.

"Menurut tersangka uang hasil pencurian sepeda motor tersebut sebesar Rp 3.000.000. Dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000 sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok," pungkasnya.