Korban Rudapaksa Modus Jadi Anggota Jaranan Kuda Lumping di Musi Rawas Bertambah

Tersangka Tumin saat dihadirkan dalam pres rilis di Polres Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Tumin saat dihadirkan dalam pres rilis di Polres Musi Rawas. (ist/rmolsumsel.id)

Korban rudapaksa yang dilakukan bos jaranan kuda lumping di Musi Rawas kembali bertambah. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan tersangka Tumin, warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas saat press rilis di Polres Musi Rawas, Selasa (11/6). 


Selain korban C (14), yang sudah melapor, Tumin mengaku ada seorang lagi yang menjadi korban nafsu bejatnya. Namun, korban belum melapor ke Musi Rawas. 

"Baru dua," kata tersangka Tumin yang mengaku sudah ada dua korban yang disetubuhinya.  

Tumin juga mengatakan, usaha jaranan kuda lumping yang dijalaninya tersebut sudah mempunyai banyak anggota. Untuk anggota perempuan yang ikut dalam usahanya itu tadinya berjumlah 4 orang. Namun ia mengaku sekarang sudah berkurang tinggal dua orang. 

"Korban yang disetubuhi yang satu sekali, yang satunya lagi empat kali. Semuanya di rumah. Tujuan biar laris jaranannya," ujar Tumin. 

Selain tersangka Tumin, anaknya yang bernama Bambang juga melakukan persetubuhan terhadap korban C sebanyak satu kali. 

Kasus yang bikin geger ini diketahui melibatkan satu keluarga. Yakni Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Bersama pula dengan dua anaknya yaitu Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20) anak laki-laki.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh tersangka Tumin dan keluarganya. 

"Jadi ada 4 tersangka yang sudah kami amankan, sekarang sedang menjalani proses hukum yaitu Tumin, 67 tahun sebagai pelaku utama dan Pak Tumin ini adalah pemilik jaranan kepang yang ada di Desa Sunber Karya, STL Ulu Terawas," kata Kasat Reskrim.

Terus yang kedua sambung Kasat Reskrim, anaknya yang bernama Bambang juga ikut melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Sedangkan istri dari tersangka Tumin yakni Tugirawati yang merupakan istri ketiganya itu bersama dengan anak perempuan, Yuni juga ikut membantu. 

"Jadi kita kenakan Pasal 56 junto Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Diketahui kasus tersebut dialami korbannya perempuan inisial CS (14), yang masih pelajar SMP. Dan kasus tersebut terbongkar setelah pelapor inisial A (35) mendapatkan informasi dari adik korban inisial Z. Dimana disebutkan Z pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang. Lalu menceritakannya kepada Ibu korban.  

Setelah mendapat informasi tersebut, Ibu korban menceritakannya ke A. Lalu A menanyakan hal tersebut kepada korban. Hingga akhirnya korban berterus terang dan menceritakan awal kejadiannya pada bulan November 2023 di rumah tersangka.

Kemudian kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. Selanjutnya Polisi melakukan penangkapam terhadap keempat tersangka tanpa melakukan perlawanan.