Rekayasa Kasus Perampokan, Pj Kades di Musi Banyuasin Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kapolsek BHL Iptu Rusli, menggelar jumpa pers terkait ungkap kasus laporan palsu yang dilakukan Pj Kades Talang Buluh, Emildo, di Mapolres Muba, Rabu (29/9). (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kapolsek BHL Iptu Rusli, menggelar jumpa pers terkait ungkap kasus laporan palsu yang dilakukan Pj Kades Talang Buluh, Emildo, di Mapolres Muba, Rabu (29/9). (ist/rmolsumsel.id)

Masih ingat kasus perampokan dana BLT yang terjadi di Jalan Paket VIII Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beberapa waktu lalu. Korban perampokan, Emildo (46) yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Talang Buluh ditetapkan polisi sebagai tersangka.


Pasalnya, Emildo sengaja merekayasa kejadian tersebut dengan tujuan untuk menguasai dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 38,7 juta. 

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kapolsek BHL Iptu Rusli mengatakan, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dari laporan yang dibuat tersangka, Kamis lalu (23/9), di Polsek Batang Hari Leko.

Dalam laporan, tersangka mengaku telah ditodong oleh dua orang menggunakan senjata api rakitan (Senpira) saat berkendara menggunakan motor menuju Desa Talang Buluh.

“Kami lalu melakukan olah TKP dan analisa di lapangan. Ternyata ada kejanggalan antara laporan dan fakta di lapangan,” katanya.

Setelah diinterogasi, akhirnya tersangka pun mengakui perbuatannya. Sehingga, sambung Alamsyah, pihaknya melakukan gelar perkara dan menetapkan Emildo sebagai tersangka pembuatan laporan palsu dan penyalahgunaan jabatan.

“Tersangka mengakui bahwa laporan itu palsu dan peristiwa perampokan adalah rekayasa agar uang BLT tersebut dapat dikuasai sendiri,” jelas Alamsyah. 

Ia menuturkan, uang BLT tersebut diakui tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mengganti uang dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang sebelumnya telah digunakan olehnya. 

“Tersangka EM dijerat dengan Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang Laporan Palsu yang ancaman maksimal yakni 7 tahun penjara, Jo Pasal 334 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan,” pungkasnya.