Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Terima Surat e-Tilang, Polda Belum Berlakukan Denda

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (net/rmolsumsel.id)
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (net/rmolsumsel.id)

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan telah melayangkan surat tilang elektronik (e-Tilang) kepada ratusan pelanggar lalu lintas di Kota Palembang.


Surat tersebut diantarkan secara langsung oleh Petugas Ditlantas Polda Sumsel ke rumah warga, sesuai alamat rumah mereka yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Benar sudah diterbitkan surat E-Tilang dan diberikan secara langsung kerumah-rumah mereka yang melanggar peraturan lalu lintas,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Siswo melalui Kasigar Subdit Gakkum, Kompol Ade Suganda kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (28/6).

Menurutnya, pelanggar tersebut terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang disiagakan di dua titik. Yakni di depan markas Korem 044/Gapo dan Simpang 5 DPRD Sumsel. “Terekam di dua titik yang kami pasangi ETLE,” terangnya.  

Ade Suganda menjelaskan, pemberian surat E-Tilang sudah dimulai sejak seminggu terakhir. Pelanggar tersebut diminta untuk datang ke kantor Ditlantas Polda Sumsel, Jl POM IX, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barata I, Kota Palembang dengan membawa serta surat e-Tilang yang mereka terima.

“Diperkirakan sudah hampir ratusan pelanggar yang menerima surat. Namun baru beberapa dari mereka (pelanggar lalin, red) yang datang memenuhi panggilan,” ucapnya.

Pelanggar tersebut, lanjut Ade, diminta datang ke kantor untuk mendapatkan sosialisasi dari petugas terkait pelanggaran lalu lintas yang mereka lalukan.

“Pemanggilan tersebut baru sebatas sosialisasi yang menerangkan kalau kamera ETLE sudah terpasang dan sudah berfungsi. Kita menyampaikan, tidak ada penindakan hukum dengan tilang. Masih berbentuk teguran berupa surat. Kita menyampaikan ke masyarakat kalau kamera ETLE sudah terpasang dan sudah berfungsi,” bebernya.

Hanya saja, sambung Ade, setelah dilakukan launching pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa denda.

“Kami mengimbau kepada para pelanggar untuk menyampaikan kepada keluarga, tetangganya. Mekanismenya seperti itu, memang sengaja mereka dikirimi surat, lalu mereka datang agar mereka tahu ini pelanggarannya,” tandasnya.