Demi Sabu dan Miras, Pemuda di Palembang Jadi Begal 

 Tersangka Anjas alias Winata pelaku begal yang berhasil ditangkap anggota tim Opsnal Unit I Jatanras Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Tersangka Anjas alias Winata pelaku begal yang berhasil ditangkap anggota tim Opsnal Unit I Jatanras Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Tim Opsnal Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus satu pemuda begal motor di Jalan Amin Mulya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.


Pelakunya yakni Anjas Winata alias Wita (20) warga Jalan Pangeran Ratu Perum TOP Amen Mulya Palembang. Anjas ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (31/5). 

Aksi begal yang dilakukan Anjas bermula saat korban Aldi Wijaya (23) warga Jalan Pipa Pertamina kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang mengendarai motor Aerox warna kuning dengan nopol BG 6601 JAS pada Senin (10/04/2023) sekira pukul 23.30 wib.

Saat berada di Jalan Amin Mulya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, korban dihadang oleh Anjas dan enam orang pelaku lainnya.

"Nah saat di hadang itulah, korban langsung di pukul oleh pelaku dengan menggunakan papan reklame dan dengan kayu panjang yang panjangnya kurang lebih 1,5 meter," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika melalui Kanit I Kompol Willy Oscar, Kamis (01/06/2023)

Selain memukul korban, pelaku juga diancam dengan menggunakan senjata tajam. Karena ketakutan saat di hadang oleh pelaku, korban kabur meninggalkan motornya yang dirampas oleh para pelaku.

"Selain mengambil motor, pelaku juga merampas satu tas selempang yang berisi satu unit Handphone merk VIVO , satu buah dompet yang berisi uang tunai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)," katanya.

Setelah beberapa pekan melarikan diri, tepatnya pada Selasa (30/05), satu dari enam pelaku berhasil diamankan pada saat sedang berada di pinggir Jalan Amin Mulya Jakabaring. 

Pelaku yang diamankan yakni Anjas yang pada saat kejadian mengakui perannya yakni sebagai perampas motor korban.

Dari hasil curiannya tersebut, Anjas mendapat bagian sebesar Rp 500 ribu yang dia pakai untuk membeli baju baru dan sisanya untuk membeli minuman keras..

"Dari pengakuan pelaku juga didapat informasi bahwa motor yang mereka curi, sudah mereka jual ke daerah Jalur 10 dan dari keterangannya dijual dengan harga Rp 3,5 juta," ujarnya.

Hingga kini polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan masih melakukan pencarian terhadap motor yang berhasil pelaku jual.

Dihadapan polisi tersangka Anjas mengaku motor yang berhasil dirampas mereka jual uangnya digunakan untuk nyabu dan pesta minuman keras.

"Hasilnya buat mereka foya-foya di kost-kostan yang berada di daerah Trikora, dipakai nyabu, untuk konsumsi minuman keras, dan membawa wanita-wanita," ujarnya.

Atas perbuatannya, Anjas dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.