Pengadilan Tipikor Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah

Pengadilan Negeri Palembang. (net/rmolsumsel.id)
Pengadilan Negeri Palembang. (net/rmolsumsel.id)

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah SH MH mengatakan Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, akan menggelar sidang perdana lanjutan perkara dugaan suap fee paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, Kamis (1/7) nanti.


“Panitera Tipikor PN Palembang, telah menerima berkas perkara dari JPU KPK pada kamis lalu (24/6) dan saat ini sudah ada penetapan perangkat sidang, untuk sidang perdana rencananya akan digelar pada hari Kamis, (1/7) mendatang," ujar Abu saat dihubungi.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam masa pandemi saat ini sesuai protap persidangan tetap dilaksanakan secara virtual. Ditanya untuk tersangka Juarsah sendiri yang saat ini belum dilimpahkan ke PN Palembang dan masih ditahan di rutan KPK Jakarta, Abu mengatakan, jika dipandang perlu nanti majelis hakim akan memerintahkan agar tersangka dihadirkan.

“Jadi tidak ada masalah karena semua tergantung dari Majelis Hakim nanti di persidangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Wakil Bupati non aktif Juarsah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2018 lalu. Dalam perkara tersebut, lima orang sudah diputus bersalah oleh pengadilan Tipikor Palembang dan sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Kelimanya yakni, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi, mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Dan saat ini, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, akan menjalani persidangan dalam perkara yang sama.Sebagaimana berkas dakwaan yang telah dilimpahkan, dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 Ke-1 KUHP.