Mediasi Sengketa Lahan di Desa Karang Raja Muara Enim Berlangsung Alot, Kades Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Pihak kedua yang mengklaim kepemilikan lahan, Lin Minarni sedang berusaha menunjukan letak tanah berdasarkan sertifikat (noviansyah/rmolsumsel.id)
Pihak kedua yang mengklaim kepemilikan lahan, Lin Minarni sedang berusaha menunjukan letak tanah berdasarkan sertifikat (noviansyah/rmolsumsel.id)

Mediasi yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Arifin dan Lin Minarni menemui jalan buntu. 


Sengketa ini memperebutkan lahan seluas kurang lebih satu hektar dengan ukuran sekitar 160 x 65 meter di ataran Sungai Sungsang, Desa Karang Raja.

Mediasi yang berlangsung di kantor desa pada hari Selasa (21/5) tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak beserta saksi dan kuasa hukumnya. Namun, mediasi menemui kendala karena Lin Minarni tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang kuat.

Kasi Pemerintahan Desa Karang Raja, Ardiansyah, mempertanyakan keabsahan sertifikat yang ditunjukkan oleh Lin Minarni. 

"Sertifikat yang ditunjukkan oleh Ibu Lin Minarni tidak sesuai dengan lokasi lahan yang disengketakan," jelas Ardiansyah.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Arifin, Andi Razak. Andi menegaskan Lin Minarni tidak dapat menghadirkan saksi yang relevan dengan lahan yang dipersengketakan. 

"Bahkan, saksi yang dihadirkan oleh Ibu Lin Minarni justru mengakui bahwa Ibu Lin telah menunjukkan titik yang salah mengenai persoalan tanah ini," tegas Andi.

Arifin, yang telah mengolah lahan tersebut sejak lama, berencana untuk tetap melanjutkan aktivitasnya. Ia yakin dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut, didukung oleh bukti-bukti yang dimilikinya dan pengakuan dari pemerintah desa.

"Lahan ini telah teregistrasi di kantor desa pada tahun 2009. Secara yurisprudensi, yang teregistrasi terlebih dahulu dialah pemilik tanah yang sah," ungkap Andi.

Mediasi yang diadakan di kantor desa tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan dan sengketa lahan ini kemungkinan akan berlanjut ke jalur hukum.

Kepala Desa Karang Raja, Oktavianty, mengimbau agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan sengketa ini dengan cara musyawarah mufakat. 

"Kami dari pihak desa hanya bisa memfasilitasi mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, kami sarankan untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum," ujar Oktavianty.