Putri Candrawathi Positif Covid, Hakim Beri Akses Besar ke Penasihat Hukum untuk Berkomunikasi

Terdakwa Putri Chandrawati/Net
Terdakwa Putri Chandrawati/Net

Akses khusus diberikan Majelis Hakim Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) kepada Putri Chandrawati yang tak bisa hadir secara fisik pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).


Saat persidangan dibuka Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginformasikan sebab ketidakhadiran Putri Chandrawati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pagi ini.

"Izin bapak (Hakim), untuk terdakwa PC kami dapat informasikan terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium Klinik Adhyaksa, beliau poistif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online," ujar JPU.

Mengetahui informasi itu, Hakim lantas menanyakan kepada penasihat hukum Putri Chandrawati mengenai kesedian kliennya untuk hadir secara virtual dalam sidang lanjutan hari ini. "Bagaimana, keberatan?" tanya Hakim.

"Tidak keberatan yang mulia," sambar Arman anggota tim penasihat hukum Putri Chandrawati.

Namun, Arman meminta agar kepada Hakim untuk memberikan akses bagi pihaknya bisa secara leluasa berkomunikasi dengan Putri Chandrawati melalui alat komunikasi tertentu.

"Izin yang mulia. Kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju (Rumah Tahanan) Kejaksaan (tempat Putri Chandrawati ditahan)," pinta Arman.

"Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," sambungnya.

Putri Chandrawati yang hadir secara virtual dari Rutan Kejaksaan sempat ditanyai kabarnya oleh Hakim, dan sekaligus dimintai kesediannya untuk bersidang secara online.

"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif (Covid-19)? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya Hakim.

"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," sambar Putri menjawab.

Lebih lanjut, Hakim mengimbau kepada Putri untuk memanfaatkan akses komunikasi yang telah diberikan kepada penasihat hukumnya. Selain itu, JPU juga diharapkan bisa memberikan keleluasaan akses untuk istri Ferdy Sambo ini.

"Seandainya nanti itu, nanti saudara bisa berkomunikasi dengan penasihat hukum saudara ya. Sepanjang persidangan, karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan memberikan akses yang besar kepada penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi dengan saudara via telpon," ucap Hakim yang dibalas dengan kata-kata "Terima kasih" oleh Putri Chandrawati.

"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan penasihat hukumnya untuk berkomunikasi via telpon," demikian Hakim menambahkan.