Sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi renovasi gedung Hotel Swarna Dwipa,di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa (22/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejati Sumsel terpaksa ditunda karena Augie Bunyamin salah satu terdakwa kasus tersebut terpapar Covid-19.
- Dua Terdakwa Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun Penjara
- Korupsi Pembangunan, Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin Ditahan di Rutan Pakjo
Baca Juga
"Kami memohon penundaan dikarenakan klien kami Augie Bunyamin dinyatakan Covid dan harus menjalani masa isolasi selama beberapa hari ke depan," kata salah satu tim penasihat hukum terdakwa Augie Bunyamin sembari melampirkan bukti surat kepada majelis hakim.
JPU Kejati Sumsel Tiara mengatakan dipersidangan akan menunggu perkembangan lebih lanjut, dari pihak Rutan Tipikor Pakjo Palembang kapan terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan
"Untuk itu persidangan atas nama terdakwa Augie Bunyamin kita tunda, dan akan kita buka kembali Minggu depan sembari melihat perkembangan dari terdakwa Augie Bunyamin," ujar hakim ketua Sahlan Effendisebelum menutup sidang.
- Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dituntut Berbeda
- Dua Terdakwa Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun Penjara
- Korupsi Pembangunan, Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin Ditahan di Rutan Pakjo