Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Dituntut Berbeda

Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI dituntut hukuman berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang /ist
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI dituntut hukuman berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang /ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuntut empat terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu(3/5). Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial, SH, MH. 


Irwan PPK dituntut 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra dituntut 6 tahun 6 bulan, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara, dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa dituntut 4 tahun 6 bulan bui.

Selain dituntut pidana penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.

Keempat terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Dalam tuntutan tim JPU yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari PALI, Imam Murtadlo, SH menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan.

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesalkan perbuatannya

“Menuntut dengan ini agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan PPK 7 tahun penjara, Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra  6 tahun 6 bulan penjara, Danu Nanang Hermawan Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra 8 tahun penjara  dan Yose Rizal Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa 4 tahun 6 bulan,” kata JPU.

Sebelumnya, JPU Kejari PALI membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/2).

Keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Adapun nama kempat terdakwa Irwan, ST, MM selaku PPK), Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI, Imam Murtadlo, SH, MH, pada tahun 2021 di Kabupaten PALI, total angaran pembangunan gedung DPRD Pali tahap ll sebesar Rp36 miliar.

Dalam pelaksanaannya dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang. Dalam pelaksanaannya PT Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.