Pungli Catut Nama Kapolda, Buka Tabir Batu Bara Ilegal PT Abadi Ogan Cemerlang dan Modus Dokumen Terbang

Sopir truk yang mengaku mengangkut batu bara dari PT AOC dan mencatut nama Kapolda/repro
Sopir truk yang mengaku mengangkut batu bara dari PT AOC dan mencatut nama Kapolda/repro

Sebuah video viral yang diunggah akun TikTok @Raja.Pungli membuka dugaan pungutan liar (pungli) dalam aktivitas pengangkutan batu bara ilegal di wilayah Way Kanan, Lampung.


Yang mengejutkan, dalam video tersebut disebutkan bahwa oknum aparat tidak hanya terlibat sebagai pengawal, tetapi juga mencatut nama Kapolda demi melancarkan operasi tambang ilegal.

Video berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang sopir truk batu bara yang mengaku mengangkut batu bara dari AOC yang merujuk pada PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Dari AOC,” ucap sopir saat ditanya oleh perekam video soal asal batu bara yang diangkutnya.

Ia juga menunjukkan surat jalan yang memuat nama oknum anggota Polres Way Kanan bernama Agus Kijing, yang diduga menjadi pengawal dalam perjalanan truk tersebut.

Lebih menghebohkan, pengunggah video menambahkan keterangan yang menyebut Brigadir Agus mencatut nama Kapolda untuk memuluskan jalur pengangkutan batu bara ilegal tersebut.

“Brigadir Agus sebagai aktor di balik lancarnya batubara ilegal melenggang di jalan raya dan mengatasnamakan perintah Kapolda,” tulis keterangan dalam video.

Terungkap Modus ‘Dokumen Terbang’

Pengakuan sopir dan bukti surat jalan yang ditampilkan dalam video tersebut memunculkan dugaan penggunaan dokumen tidak sah atau yang dikenal dalam industri pertambangan sebagai “dokumen terbang”.

Dalam praktik ini, batu bara yang ditambang secara ilegal dijual seolah-olah legal dengan menggunakan dokumen milik perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPOPK).

Aktivis Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi menyebut, praktik sewa-menyewa dokumen tambang telah berlangsung lama dan mengakibatkan kerugian negara.

“Perusahaan penyewa dokumen bisa mendapat untung 2-3 dolar AS per ton, sementara negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan royalti,” jelasnya.

Menurut Rahmat, modus ini tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan oknum di dalam sistem birokrasi pertambangan, dalam hal ini jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, pernah memperingatkan soal maraknya penggunaan dokumen palsu, bahkan menyebut ada pengusaha yang memalsukan IUP dengan surat pengantar KTP hingga surat jenazah.

Kasus yang mencuat di Way Kanan ini menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku usaha, tetapi juga melibatkan oknum aparat dan birokrat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh ranah pidana korupsi dan kejahatan lingkungan. Harus ada tindakan nyata agar mafia tambang ini bisa dibongkar sampai ke akar,” pungkasnya.

Sementara, terkait hal ini Humas PT AOC, Tisna , membenarkan jika dokumen yang ditunjukkan sopir tersebut berasal dari stokfile PT AOC dan dokumen resmi.

“Benar, dokumennya resmi. Tapi tidak ada pengawalan perintah dari Kapolda. Ini sedang diselediki oleh tim pengurus dari transportasi angkutan,” jawabnya dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (9/5/2025).

Pihaknya menduga, jika sopir tersebut ditekan oleh seseorang yang memvideokannya.

“Kelihatannya sopir ini ada tekanan dari orang yang memberitakannya atau ada oknum aparat atau preman yang lain di lokasi TKP,” pungkasnya.