PPK dan PPS Dituntut Melek Teknologi, KPU OKU Terapkan Rekrutmen Melalui Aplikasi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya/ist
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya/ist

Rekrutmen badan adhoc  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten OKU, dilakukan melalui link siakba dan menerapkan sistem cat.


Para badan adhoc, baik PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, dituntut melek teknologi. Bahkan sejak awal pendaftaran calon peserta dihadapkan dengan sistem online.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya menjelaskan, rekrutmen PPK maupun PPS  nantinya dilakukan melalui aplikasi di link siakba.kpu.go.id. Di mana pelamar cukup mendaftar dan mengunduh persyaratan yang ditentukan ke aplikasi tersebut.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar, antara lain terdaftar sebagai pemilih dan bukan sebagai anggota Parpol," kata Naning saat dibincangi wartawan, Selasa (15/11).

Naning juga menjelaskan, bahwa rekrutmen akan menerapkan sistem gugur, seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi siakba, tes tertulis menerapkan sistem cat dimana hasil tes bisa dilihat secara terbuka, dan tahap akhir tes wawancara tatap muka.

"Rekrutmen PPK untuk wilayah OKU, diperkirakan November 2022 ini, dalam rekrutmen badan adhoc ini kita akan memperhatikan pendaftar keterwakilan perempuan 30 persen. Kebutuhan sebanyak 65 orang PPK untuk 13 kecamatan di OKU," pungkasnya.