Tersandung Kasus Korupsi, Oknum Camat di OKU Bersama Tiga Kroninya Tidur di Penjara, Satu Direktur Buron

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung

Lantaran tersandung dugaan kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit buah unggul bersertifikat atau berlabel Tahun Anggaran 2019, salah seorang oknum Camat di Kabupaten OKU berinisial MAB bersama tiga rekannya yang lain yakni RI, HS dan AH, harus mendekam di hotel prodeo.


Keempat terduga koruptor ini ditahan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Selasa (15/11) sore, dan kini dititipkan ke Rutan Baturaja untuk 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, menjelaskan, total ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah bersertifikat tersebut.

“Selain keempat tersangka tadi, ada satu lagi yakni Ro, Direktur CV Mitra Selayu.Mereka adalah pelaksana penawaran dan penagihan bibit buah CV Mitra Selayu,” bebernya.

Dirinya menyebut, jika tersangka Ro hingga hari ini mangkir dari panggilan pihaknya. Sehingga yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita akan koordinasi dengan Kejati Sumsel untuk menerbitkan status DPO yang bersangkutan," tegas Kajari OKU.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Sumsel, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. "Bibit itu sendiri mereka bagikan ke 49 desa di OKU," katanya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka adalah mengedarkan bibit tanaman buah tanpa sertifikat dan tidak berlabel. Hal ini bertentangan dengan Pasal 30 UU No.22 Tahun 2019 tentang sistem sistem budidaya pertanian bekelanjutan. 

"Setiap orang dilarang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan atau tidak berlabel," ujarnya.

Ironisnya lagi, kata Kajari, para terdakwa memberi label dan sertifikat buatan sendiri di setiap bibit tanaman yang mereka bagikan kepada masyarakat di 49 desa di OKU tersebut.

Atas ulahnya itu para tersangka dinilai penyidik telah melanggar subsideritas primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.