Polres Muba Tangkap Komplotan Pembunuh Bayaran, Masing-masing Pelaku Diupah Rp5 Juta

Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap komplotan pembunuh bayaran/Foto:Amarullah
Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap komplotan pembunuh bayaran/Foto:Amarullah

Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap komplotan pembunuh bayaran yang menewaskan korban Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soal Baru, Kecamatan Sekayu, Sabtu (26/3/2022). 


Kesembilan tersangka yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Firmasnyah, Alpino, Boby Laniastra, dan Taemizi Yulius. Para tersangka ditangkap pada tempat dan waktu berbeda. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (11/6/2022) tiga tersangka berhasil diamankan yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Muba, Senin (27/6/2022). 

Selanjutnya, sambung Alamsyah, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Firmansyah pada Minggu (12/6/2022). "Dari sana kembali dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Afriadi dan Jhoni Kusmoyo," kata dia. 

"Lalu pada Minggu (19/6/2022) ditangkap tersangka Alpino, Kamis (23/6/2022) ditangkap tersangka Boby Laniastra dan terakhir ditangkap tersangka Tarmizi Yulius pada Jumat (24/6/2022)," sambung Alamsyah. 

Dari hasil pemeriksaan, kesembilan tersangka melakukan pembunuhan atas order atau pesanan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Dimana setiap pelaku dijanjikan upah masing-masing Rp5 juta. 

"Semuanya memiliki peran yang berbeda, ada yang menjemput korban dari rumah, ada yang mengajak korban untuk berpesta narkoba dan lainnya. Dari semuanya, delapan tersangka melakukan penikaman berkali-kali terhadap korban dan satu tersangka lainnya hanya bertugas mengawasi," beber dia. 

"Dalam kasus ini, tidak menutup ada tersangka baru karena kita terus lakukan pengembangan. Delapan tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 KHUP karena turut serta," tegas dia. 

Sementara, salah satu tersangka yakni Erik Pratama mengatakan, dirinya menikam korban berkali-kali di bagian punggung menggunakan pisau yang telah dibawanya sendiri dari rumah.  "Saya tikam sebanyak lima kali, dibagian punggung, pisau bawa sendiri," ucap dia. 

Sedangkan tersangka Alpino mengagatakan, dirinya berperan menjemput korban dari rumah untuk mengajak kesuatu tempat guna pesta narkoba. "Saya jemput dia di rumah pakai motor. Alasannya untuk pesta narkoba, sampai di lokasi langsung eksekusi, saya tikam dia satu kali," tandas dia.