Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau telah meringkus pelaku penipuan berkedok penjualan rumah syariah di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang sudah 5 tahun buron sejak tahun 2020 yakni Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana (41).
- Babysitter yang Aniaya Bayi 11 Bulan Ditetapkan Tersangka
- Polisi Tangkap Perampok Sadis Bersenpi di Bengkulu, Begini Tampang Mereka
- Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta
Baca Juga
Penangkapan pelaku dilakukan Tim Pidsus setelah tiga hari melakukan pengintaian di daerah Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada Minggu, 1 Juni 2025 kemarin tanpa melakukan perlawanan.
“Alhamdulillah kita bisa mengamankan DPO tersangka kasus CEO PT Buraq Nur Syariah,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar data pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Rabu, (4/6/2025).
Menurutnya, pelaku melakukan penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Selain itu juga dilakukan dengan modus mengumpulkan uang dari korban melalui janji-janji palsu pembangunan rumah syariah yang tidak ada niat untuk direalisasikan.
“Karena belum ada sama sekali sampai sekarang satu bangunan pun,” ujarnya.
Kejadian tersebut dialami korban berinisial A yang terjadi pada tanggal 22 Juli 2020 di Jalan Suharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Selain itu, tambah Kasat Reskrim, jumlah korban lainnya terdata sekitar 215 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 4 miliar lebih.
“Uang kejahatan itu sudah tidak ada bentuk. Itu digunakan untuk tutup lubang gaki lubang (bayar utang). Jadi tersangka ini adalah DPO juga di Palembang dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Kemudian, selama menjadi buronan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal mulai di daerah Jakarta, Depok, Bogor dan sekitarnya.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 bundel surat pesanan pembelian rumah PT Buraq, 1 lembar kwitansi uang muka, 1 lembar kwitansi uang muka berjumlah Rp 32 juta. Kemudian bundel surat pernyataan pembatalan pemesanan, 1 lembar surat keterangan tanda laporan kehilangan.
Selain itu diamankan pula 1 bundel surat pesanan pembelian rumah PT Buraq dan 1 lembar kwitansi uang muka Rp 17 juta.
Sementara itu pelaku Tika Wulandari tidak mengakui kalau dirinya melakukan penipuan niatnya sudah sejak awal. Ia mengaku sejak awal datang ke Lubuklinggau memang benar-benar untuk membuat usaha.
“Jadi sama sekali tidak ada niat,” ungkapnya.
Dia mengaku memilih kabur karena sudah trauma dan tidak tahan lagi menghadapi aktivitas LSM dan para wartawan. Dan selama 5 tahun menjadi buronan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal yakni di Jakarta, Bogor dan sekitarnya.
“Selama buron aktivitas saya sendiri saya bekerja untuk menghidupi diri sendiri,” timpalnya.
Ditanya mengenai uang korban yang dibawa kabur, pelaku mengaku tidak mengambil satu rupiah pun dari uang kejahatan tersebut.
“Saya tidak mengambil satu rupiah pun dari uang kejahatan. Larinya ke operasional, gaji karyawan, perusahaan, pembelian bahan dan material. Bisa di konversi dengan bangunan yang sudah ada,” terangnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan pidana penjara yang ancamannya 4 tahun penjara atau lebih.
- ASN Sumsel Terima Gaji ke-13 Lewat Sistem Online, Tak Lagi Manual
- Sapi Kurban Jatuh ke Anak Sungai Musi, Warga Ramai-ramai Lakukan Evakuasi Dramatis
- Antrean Haji di Sumsel Capai 25 Tahun, 7.000 Lebih CJH Masih Menunggu