Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Arbiyah, babysitter yang diduga menganiaya bayi 11 bulan sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Jemmy (33), orangtua korban yang mengaku anaknya menjadi korban penganiayaan.
“Kita telah menerima laporan pengaduan dari orangtua seorang anak yang telah menjadi korban kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ART dengan korban bernama M 2,5 tahun,” kata Harryo, Jumat (31/1/2025) siang.
Harryo mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumahnya, pada saat yang bersangkutan Jemmy pergi bersama istrinya. Kemudian, sang anak melaporkan peristiwa penganiayaan itu kepada orangtuanya
Kejadian ini terjadi, sambung Kombes Pol Harryo, sudah sebanyak tiga kali dilakukan secara tindakan fisik kepada anak atau korban tersebut.
"Untuk pelaku Arbiyah profesi ART tersebut sudah ditangkap dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka hasil penyidikan yang kita lakukan cepat, kemudian kita melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dan modus operandinya," tegas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak UU No 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman ini diatas 5 tahun penjara," jelasnya.
- Jelang Lebaran, Sembilan PJU Polrestabes Palembang Dimutasi
- Pastikan Stok Aman, Polrestabes Palembang Sidak Gudang Minyak Goreng
- Polrestabes Palembang dan PT AWI Bangun 600 Rumah Subsidi untuk ASN dan Anggota Polri