Tiga tersangka perampok bersenjata api yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Ketiganya merupakan Target Operasi (TO) Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
- Dua Perampok Sopir Travel di OKU Diringkus saat Hendak Melarikan Diri
- Dikira Ratusan Juta, Perampok Sadis di Cilacap Hanya Gondol Rp26 Juta
- Terungkap! Fakta Dibalik Penangkapan Komplotan Perampok Sadis di Jalintim Muba
Baca Juga
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Leman (35), Iwan (24), dan Efendi alias Fen (46), ketiganya adalah warga Kota Lubuklinggau, yang beralamat di Jalan Pemiri, Kelurahan Lubuklinggau Barat II. Leman diketahui bekerja sebagai petani, Iwan sebagai tukang ojek, dan Efendi seorang sopir travel.
"Ketiga pelaku memang TO Sat Reskrim Polres Musi Rawas yang menjadi pelaku pada beberapa Laporan Polisi yang terjadi selama tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, Rabu (25/12).
Dijelaskan, pelaku ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang pada saat melakukan aksi pencurian di Desa Bumi Sari, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Dari ketiga tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api (Senpi) rakitan berikut 6 butir peluru. Kemudian mengamankan linggis, gunting kawat, mobil Daihatsu Xenia warna silver dan 1 bilah senjata tajam (Sajam). "Hasil pengembangan ternyata ketiga pelaku merupakan target operasi (TO) Polres Musi Rawas" ujarnya.
Sehingga kata Kasi Humas, personel Sat Reskrim Polres Musi Rawas berkoordinasi dengan meluncur ke Polres Kepahiang untuk memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan interograsi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Laporan Polisi yang ada di wilayah Polres Musi Rawas.
Adapun catatan Polisi, para tersangka telah melakukan aksi pembongkaran warung usaha BRI LINK berdasar LP/B/11/X/2024/SPKT/Sek Ma Lakitan/Res Mura/Polda Sumsel. Hingga berhasil berhasil merampok uang senilai Rp 9 juta dan rokok 4 slop.
Kemudian aksi lainnya, tersangka telah melakukan pencurian bongkar rumah dengan kerugian berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone berdasar LP/B/1/I/2024/SPKT/Sek Purwodadi/Res Mura/Polda Sumsel.
Selanjutnya aksi pencurian berdasar LP/B-35/XI/2019/ SUMSEL/ RES.MURA,Tanggal 07 November 2019. Dimana para tersangka menggasak 1 unit laptop merk Asus warna merah, 1 unit Handphone merk Vivo v5 warna silver, 1 unit Handphone merk Oppo warna silver, 1 unit Handphone merk iPhone warna hitam dan 1 unit Handphone merk Samsung.
Lalu yang terakhir para tersangka melakukan aksi penembakan terhadap korban Jimi Pranata. Dimana korban alami luka temba di perut. Hal tersebut berdasar LP/B - 81/I/2024/ SUMSEL/ RES.MURA,Tanggal 07 Januari 2024.
- Breaking News: Bengkulu Diguncang Gempa Magnitudo 6,4
- Bukan Hanya Bank Bengkulu, Samsat Ternyata Juga Dipalak Rohidin Mersyah
- Babysitter yang Aniaya Bayi 11 Bulan Ditetapkan Tersangka