Polres Banyuasin Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jalinsum ke Kejari

Pelimpahan berkas dan tersangka kasus tabrakan maut jalinsum ke Kejari Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)
Pelimpahan berkas dan tersangka kasus tabrakan maut jalinsum ke Kejari Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)

Polres Banyuasin melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa (17/10). 


Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra Sik, melalui Kasat Lantas, AKP Indrowono, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah sampai pada tahap P21. Berkas perkara ini diserahkan oleh Aipda Nurman, Kanit Gakkum, kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Menurut Kapolres Ferly, kasus ini sedang diproses dan ditindaklanjuti oleh Polres Banyuasin, yang terbukti dengan sampainya berkas perkara ke tahap P21. 

Pengemudi truk dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan. "Terdakwa dalam kasus ini akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 310 ayat 4, 311, dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.

Febri Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang diterima oleh pihaknya telah mencapai tahap dua. 

Pihak kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Setelah berkas perkara diterima oleh pengadilan, selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang. 

Kasus ini berawal dari insiden tabrakan truk modifikasi pengangkut BBM ilegal dengan pasangan suami istri, Romy Yudhistira (30) dan Ajeng Kusuma Wardani (25), yang menyebabkan keduanya tewas. 

Kasus ini menjadi viral setelah keluarga korban mengungkapkan curhatan di media sosial dan meminta penegak hukum untuk memberikan perhatian khusus serta menuntaskan kasus ini setelah 40 hari.