Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Ruko di Jalan Pangeran Ayin

Ilustrasi aksi pencurian. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi aksi pencurian. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa berhasil menangkap pelaku pencurian ruko di Jalan Pangeran Ayin, Perum Puspa Sari Blok A1 No. 1, RT 2 RW 1, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Pelaku ditangkap pada Jumat (10/1) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.


Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Iswandi, yang mendapati rukonya dibobol pencuri pada Rabu (8/1). Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati isi rukonya berantakan dengan gembok yang telah dipotong.

Dari hasil pemeriksaan, korban kehilangan 12 unit handphone berbagai merek, tas berisi uang, dua STNK motor, dua ATM, SIM A, dan SIM C. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 69,2 juta.

"Istri korban yang pertama kali mengetahui kejadian ini segera memberitahukan suaminya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang," ujar Teguh.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, alat pemotong besi, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial, memperlihatkan dua orang pelaku membobol ruko dan membawa kabur barang-barang berharga.

Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pelaku, tim opsnal bergerak ke rumah pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

"Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Teguh.