Polisi Ungkap Penyelundupan 29 Ton Pupuk Subsidi di Banyuasin

Polres Banyuasin saat memberikan keterangan pres. (Istimewa/net)
Polres Banyuasin saat memberikan keterangan pres. (Istimewa/net)

Polres Banyuasin, Sumsel berhasil mengungkap penyelundupan pupuk subsisi, yang disimpan sebuah gudang di Desa Santan Sari, Kecamatan Sembawa, Banyuasin Sumsel, Senin (25/7).


Dalam penggerebekan tersebut, Polres Banyuasin langsung menyita 29 ton pupuk subsidi yang siap dijual ke wilayah Musi Banyuasin dan Jambi.

"Kami juga menangkap tiga orang tersangka yakni FR (36), pemilik gudang, warga Desa Santan Sari, dan dua karyawannya, RS (24) dan M (44)," kata Kasatreskrim AKP Harry Dinar, Selasa (26/7)

Dia menjelaskan, pupuk subsidi yang diperoleh ini yaitu, Jenis Ponska dan SP36 yang berasal dari Belitang dan Lampung. Kemudian, diubah menjadi pupuk nonsubsidi agar bisa mendapatkan keuntungan. Dalam setiap karung, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp50 ribu. 

Jika nantinya datang, pelaku FR memerintahkan dua karyawannya untuk mengubah kemasan pupuk subsidi menjadi pupuk nonsubsidi. "Aksi ini sudah dilakukan empat bulan lalu," terangnya.

Setiap karung pupuk yang telah diubah kemasannya menjadi pupuk nonsubsidi, pelaku FR menjualnya kembali seharga Rp300 ribu per karung. Cara pemasaran yang dilakukan FR tidak melalui wiraniaga. FR langsung datang dan memberitahu petani bahwa dia dapat memasok pupuk dengan harga terjangkau. 

"Pelaku FR membeli pupuk subsidi seharga Rp250 ribu. Pelaku menjual kembali seharga Rp300 ribu perkarung. Jadi, pelaku ini mengambil keuntungan Rp50 ribu perkarung," katanya.

Pelaku FR mengambil pupuk subsidi dari Belitang dan Lampung paling sedikit dua ton dan paling banyak sembilan ton. Pupuk ini dibawa ke gudang. Saat di gudang itulah, mereka mengubah kemasan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi.