Polisi Tangkap Pencuri Sawit Bersenpi di Musi Rawas

Dua pencuri sawit berhasil diamankan beserta sepucuk senjata api rakitan/ist
Dua pencuri sawit berhasil diamankan beserta sepucuk senjata api rakitan/ist

Dua tersangka pencuri buah sawit bersenpi tak berkutik diringkus Polisi. Keduanya warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 


Pelaku yakni Muslim (42) dan Benyamin (40). Dua sekawan ini ditangkap di rumahnya masing-masing di waktu subuh tanpa perlawanan pada Rabu, 3 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan pelaku telah mencuri buah sawit di kebun milik korban SR di Desa Sembatu Jaya sebanyak 120 janjang. 

"Tersangka memanen buah kelapa sawit di kebun milik SR dengan cara mendodos buah kelapa sawit di pohonnya," kata Kasat Reskrim pada Kamis, 4 Januari 2024.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023 yang lalu. Para tersangka mencuri buah sawit dengan cara mendodos buah sawit. Kemudian buah sawit dikumpulkan dengan menggunakan angkong dan dipikul dibahu.

"Pada saat tersangka sedang mengumpulkan buah kelapa sawit, korban mengetahui peristiwa tersebut bersama dengan saksi-saksi," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Musi Rawas. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapat infornasi keberadaan para tersangka.

Polisi pertam meringkus tersangka Muslim di rumahnya. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 buah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian dan sepucuk senjata api rakitan laras panjang. 

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Benyamin tanpa perlawanan. Dari keduanya diamankan pula barang bukti  120 janjang buah kelapa sawit, satu tas pinggang warna hitam yang berisikan serabut, sejumlah timah (anak peluru) dan kotak yang berisikan bubuk mesiu.