Seorang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PTPN VII yang berada di Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan kepergok petugas keamanan saat sedang beraksi.
- Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Satu Orang Pencuri Buah Sawit di Musi Rawas
- Polisi Tangkap Pencuri Sawit Bersenpi di Musi Rawas
- Polisi Baku Tembak Dengan Pencuri Sawit di OKI, Satu Tewas Dua Terluka
Baca Juga
Akibatnya, pelaku berinisial R (29) yang merasa terdesak kemudian mengancam petugas keamanan perusahaan dengan sebilah golok hingga akhirnya ia pun melarikan diri.
Kapolsek Gunung Megang, AKP M Firmansyah mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu 30 Agustus 2023, lalu. Semula, petugas keamanan PTPN VII sedang melakukan patroli dengan menyisir seluruh sisi kebun.
Namun, saat penyisiran kebun petugas mendapati R sedang berada di atas pohon sawit dengan membawa golok.
"Petugas keamanan kemudian memberi perintah kepada pelaku untuk turun dari pohon. Namun, setelah pelaku turun dari pohon, pelaku mengancam petugas keamanan dengan mengacungkan senjata golok ke arah mereka setelah itu pelaku melarikan diri,"kata Firmansyah, Jumat (15/3).
PTPN VII Unit Sungai Lengi yang mengalami kerugian Rp 2.622.000 lantaran 57 tandan sawit hilang dicuri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (14/3) kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit yang dicuri oleh pelaku.Atas perbuatannya, R pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Hukumannya penjara maksimal 7 tahun,"ujar Kapolsek.
- Dikelola oleh Powerindo Chemicals, Limbah Air Asam Tambang PT BAS Masih Cemari Sungai Enim, Aktivis Desak Cabut Izin Usaha!
- Tujuh Bulan Buron, Pencuri Mobil Warga PALI Tertangkap
- 82 Peserta Ikuti Seleksi Panwascam di Muara Enim