Polisi Tangkap Dua Penipu Berkedok Arisan Online, Begini Modus Pelaku Raup Puluhan Milyar

 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua wanita muda pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi bandar arisan online/ist
Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua wanita muda pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi bandar arisan online/ist

Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua wanita muda pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi bandar arisan online. 


Kedua wanita asal Musi Banyuasin tersebut adalah Yatin Juniati (30) dan Eka Sri Wahyuni (35). Korban arisan online yang dilakukan kedua wanita ini mencapai ratusan orang dengan kerugian hingga milyaran rupiah. 

Keduanya menawarkan arisan online melalui akun facebook bernama "Putri S'I Cewexmanja. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan korban arisan online yang dilakukan kedua tersangka mencapai 200 orang. Para korbannya mengalami kerugian berbeda beda. Bahkan ada korban yang mengalami kerugian 300 juta ada juga yang mengalami kerugian hingga satu miliar. 

"Supaya korban tertarik untuk menjadi member arisan onlin kedua pelaku mengiming-iming setiap yang mengambil slot arisan akan mendapatkan keuntungan Rp1 juta setiap tiga bulannya pada akun facebook mereka," katanya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Kedua pelaku menjanjikan dalam setiap pembelian satu slot akan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per tiga bulan. Satelah korban tertarik untuk menjadi member pelaku lalu menghubungi calon korbannya melalui telepon. 

"Kepada para korbannya pelaku menjelaskan secara detail agar korban tertarik untuk mengikuti arisan. Korban yang tergiur dengan pelaku lalu mentransfer uang ke para pelaku,"jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Tulus, untuk memberikan keuntungan ke korban palaku mengambil keuntungan dari uang atau pendapatan dari anggota lain yang sebelumnya ikut. Para korban arisan online berbagai kalangan mulai dari karyawan swasta, PNS, Aparat dan hingga swasta.

Penipuan berkedok arisan online ini diotaki pelaku Yatin Juniati sedangkan pelaku lain merupakan antek -antek atau tangan kanan pelaku utama yang mencari korban. 

"Berdasarkan data yang kami himpuna kerugian dari seluruh korban arisan online ini mencapi 30 milyar. Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,"tutupnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku Yatin uang hasil arisan online yang ia dapatkan sudah belikan mobil dan rumah. "Mobilnya sudah saya jualkan pak, kalau rumah masih ada,"akunya.