Alami Kerugian Hingga Rp 300 juta, Korban Arisan Online Nita Kings Terus Bertambah

Empat korban penipuan arisan online yang dilakukan oleh selebgram Palembang, Nita Kings melapor ke Polrestabes Palembang, Jumat (3/3/2023).( Adamrachman/Rmolsumsel.id)
Empat korban penipuan arisan online yang dilakukan oleh selebgram Palembang, Nita Kings melapor ke Polrestabes Palembang, Jumat (3/3/2023).( Adamrachman/Rmolsumsel.id)

Korban arisan online yang dikelola selebgram Nita Kings terus bertambah. Sebelumnya pada Minggu (29/1) Nita Kings dilaporkan korban yang mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.


Pada Jumat (3/3) menyusul laporan kedua dengan total kerugian hampir menyentuh angka Rp 300 juta dengan delapan korban penipuan arisan online tersebut.

Saat ditemui usai membuat laporan di Polrestabes Palembang, Iin Wulandari (31) mengungkapkan dirinya bersama tujuh korban lainnya, Chika (31), Diana (20), Indah (30), Rafah, Meinita dan Echa sudah berusaha untuk menghubungi terlapor, namun usahanya tersebut tidak membuahkan hasil

"Kita sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan terlapor. Namun belum membuahkan hasil. Makanya kita laporkan lagi," ungkapnya.

Iin menceritakan, pada April tahun lalu, dirinya mengikuti arisan online tersebut, melalui ajakan terlapor melalui akun Instagram milik terlapor, @Nitakings_official. Untuk sistem arisan tersebut, merupakan arisan online kuncang menurun

"Dengan tawaran keuntungan besar, kami tertarik. Arisannya pakai sistem kuncang menurun," katanya.

Untuk setoran awal pada arisan bodong tersebut, diketahui masing-masing korban menyetor dalam jumlah yang berbeda. Namun yang paling banyak menyetor yakni Iin dengan setoran Rp 10 juta per bulan

"Saya setor Rp 10 juta perbulan, Diana juga sama. Yang lain lebih kecil setorannya," ujarnya.

Setelah sepuluh bulan berjalan, uang arisan yang dijanjikan terlapor tak kunjung dibayar. Merasa sudah ditipu, sejumlah korban ini melaporkan hal yang sudah dilaporkan para korban lainnya ke Polrestabes Palembang.

Kini, laporan korban sudah diterima Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/480/III/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA/SUMATERA SELATAN.