Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Pondok Kebun Karet di Lubuklinggau

Pelaku Hasan ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian dengan menguras isi pondok milik petani durian di Lubuklinggau (Handout)
Pelaku Hasan ditangkap Polisi lantaran melakukan pencurian dengan menguras isi pondok milik petani durian di Lubuklinggau (Handout)

Seorang pria berinisial Hasan (35), warga Jalan Poros, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). 


Aksi pencurian yang dilakukannya terjadi di sebuah pondok yang terletak di tengah kebun karet dan durian di Jalan Perum Palem Indah, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Menurut informasi yang dihimpun, pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, saat pelaku membobol pondok milik korban, Yasin Apriansyah (33), seorang PNS asal Jalan Garuda, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Hasan merusak pintu pondok untuk memasuki bangunan tersebut. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai barang berharga milik korban, antara lain 1 parang, 2 alat potong parah, 10 kilogram beras, dan 1 unit senapan angin. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2.991.000.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk ditindaklanjuti. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 15.01 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di depan rumahnya di Jalan Poros.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian di pondok milik korban. 

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus ini," ujar AKP Hendrawan.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lubuklinggau. Polisi juga tengah mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.