Polisi Ringkus Dua Sekawan Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Senilai Puluhan Juta

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dua pelaku penggelapan barang milik PT LAS (Lancar Abadi Sekawan) yang beralamat dii Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Uning, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. 


Penggelapan tersebut mengakibatkan perusahaan rugi hingga Rp53.447.832. Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus kedua pelaku. 

Keduanya yakni Jopi Turnando, 27 tahun, warga RT 01, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara ; dan Feri Wahyudi alias Fersul, 32 tahun, warga Jalan Sepakat, RT 01, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel pelaku ditangkap pada Jumat (2/12/2022). Penangkapan keduanya berdasarkan laporan pelapor Djunaidi yang datang ke Polres Lubuklingau pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang-barang milik perusahaan PT LAS dimana tempat mereka bekerja dengan cara membuat fiktif nota DO yang menjadi syarat pengeluaran barang," kata Kasat Reskrim.

Diketahui keduanya merupakan karyawan LAS. Pelaku Feri Wahyudi bekerja senagai driver, sedangkan pelaku Jopi Turnando sebagai helper atau kenek. Keduanya menggelapkan barang-barang perusahaan secara bertahap mulai bulan Septembet sampai dengan Oktober tahun 2022.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan alami kerugian berupa 10 dus minyak Siip, 232 dus tepung mila yang dikuasai oleh pelaku Jopi dengan total kerugian Rp28.455.960.

Selain itu perusahaan juga alami kerugian oleh pelaku Feri Wahyudi yang menguasi barang berupa 32 dus minyak Siip dan 128 dus tepung Mila dengan total kerugian Rp24.991.872.

"Barang-barang tersebut milik perusahaan yang menjadi penguasaan dalam pekerjaannya," terang Kasat Reskrim.

Kemudia ditambahkannya kedua pelaku saat melakukan tindak pidana dengan cara bekerjasama dalam menggelapakan barang perusahaan guna mendapat keuntungan pribadi.

"Mereka bekerja dan menjual barangbarang tersebut secara acak dan eceran dimulai dari bulan September sampai Oktober 2022 secara bertahap yanh sebelumnya diketahui oleh pihak PT LAS," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan satu bundel file dokumen delivery order yang dipalsukan pelaku. Lalu mengamankan barang bukti satu bundel file dokumen audit fisik dan keuangan PT LAS.