Belum Genap Setahun Bebas, Eks Bupati Bener Meriah Kembali Ditangkap Polisi

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dicokok Polda Aceh bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera lantaran diduga melakukan tranksaksi jual-beli kulit harimau Sumatera.


Mirisnya, Ahmadi ditangkap belum genap satu tahun usai bebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.

Ahmadi ditangkap bersama rekannya berinisial S (44) di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan dibawa ke Mako Polda Aceh.

Mirisnya, Ahmadi ditangkap belum genap satu tahun usai bebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.

Ahmadi ditangkap bersama rekannya berinisial S (44) di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan dibawa ke Mako Polda Aceh.

"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.

Sementara, barang bukti kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, serta satu mobil beserta kunci, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu boks plastik diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Subhan.