Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dicokok Polda Aceh bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera lantaran diduga melakukan tranksaksi jual-beli kulit harimau Sumatera.
- Ini Modus Sindikat Penipuan Online Asal Sumut Tipu Korbannya
- Pidsus Kejari Palembang Kembali Segel Sejumlah Ruangan di Kantor Disnakertrans Sumsel
- Hotman Paris Sebut Perintah Penyisihan Sabu Diumumkan Teddy Minahasa saat Rilis Barbuk
Baca Juga
Mirisnya, Ahmadi ditangkap belum genap satu tahun usai bebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.
Ahmadi ditangkap bersama rekannya berinisial S (44) di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan dibawa ke Mako Polda Aceh.
Mirisnya, Ahmadi ditangkap belum genap satu tahun usai bebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.
Ahmadi ditangkap bersama rekannya berinisial S (44) di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan dibawa ke Mako Polda Aceh.
"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.
Sementara, barang bukti kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, serta satu mobil beserta kunci, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu boks plastik diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Subhan.
- Minta Uang dan Ambil Makanan, Preman Kampung Ngamuk di Indomaret
- Pulang ke Muratara, Pelaku Pencurian yang Kabur ke Jambi Berakhir di Tangan Polisi
- Eks Presiden Filipina Duterte Ditangkap dan Dibawa ke Den Haag, Pengacara: Ini Penculikan!