Pasca OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palembang terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, Jumat 10 Januari 2025.
- Kejari Palembang Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi di PMI, Mantan Wawako Fitrianti Ikut Dipanggil
- Dirut PT GMK Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang
Baca Juga
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang kembali mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan A Yani Plaju Palembang Senin (13/1/2025) pagi.
Kedatangan Penyidik guna melakukan penyegelan sejumlah ruangan diantaranya ruang kerja Kasi Pengawasan Norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), ruang kerja Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, ruangan bagian umum dan kepegawaian dan ruangan CCTV. Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Palembang terlebih dulu sudah menyegel ruang Kadisnakertrans Sumsel.
Pantuan di kantor Disnakertrans Sumsel meski tim penyidik Pidsus Kejari Palembang datang ke kantor Disnakertrans Sumsel dengan menggunakan mobil Toyota Rush BG 1416 MM dengan lambang Pidsus Kejaksaan RI.
Plh Sekretaris Disnakertrans Sumsel Bangun Wicaksono terlihat mendampingi penyidik selama proses penyegelan disejumlah ruangan.
"Aktivitas seperti biasa, pelayanan kepada masyarakat dibuka seperti biasa hanya agak selektif saja. Itu saja dulu ya,"singkatnya.
Disinggung ruangan apa saja yang digeledah penyidik Bangun Wicaksono enggan menjelaskan lebih jauh.
Hingga berita ini diturunkan penyidik Pidsus Kejari Palembang masih berada di kantor Disnakertrans Sumsel.
- Kejari Palembang Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi di PMI, Mantan Wawako Fitrianti Ikut Dipanggil
- Dirut PT GMK Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang