Ini Modus Sindikat Penipuan Online Asal Sumut Tipu Korbannya

Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar pers rilis terkait pengungkapan sindikat penipuan online/ist
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar pers rilis terkait pengungkapan sindikat penipuan online/ist

Setelah polisi berhasil membongkar sindikat penipuan online asal Sumatera Utara, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara menawarkan barang eletronik yang diakui dari hasil lelang Bea Cukai. 


Hal itu diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany.

Selain modus tersebut, kata Barly, pelaku membujuk salah satu korbannya yang merupakan seorang mahasiswa Palembang untuk menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp 1 juta per unit.       

Korban yang tergiur dengan keuntungan tersebut, lantas mentransfer uang hingga Rp 318 juta.

“Korban lalu mentransfer uang sebanyak lima kali dengan total uang sebanyak Rp 318 juta rupiah,” kata Barly.

Kronologi terbongkarnya perbuatan pelaku

Barly mengatakan, kejadian yang dialami korban berawal saat ia membeli tiga barang elektronik seharga Rp 7,5 juta.

Setelah itu, pelaku lalu membujuknya untuk menjadi mitra hingga akhirnya korban tertipu.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban lantas melapor ke Polda Sumsel hingga tiga pelaku ditangkap.

Ketiga pelaku yakni, Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24), ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi Sumut.

Dalam kasus ini, sambung Barly, selain ketiga tersangka, terdapat dua orang lagi yang terlibat yakni satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19.

Sementara itu, tersangka Angga mengatakan, sindikat yang dijalaninya telah beraksi selama satu tahun dengan korban dari berbagai daerah. 

Dari hasil melakukan penipuan itu, Angga mengaku mereka telah meraup omset hingga miliaran rupiah  

"Uang yang kami peroleh sudah miliaran rupiah," tandas dia.