Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap lima tersangka pengedar dan pemakai saat sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok dekat sawah yang terletak di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Adapun kelima tersangka yang ditangkap yakni inisial DPS, RNA, J, I dan MI. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,64 gram dan tiga perangkat alat hisap sabu atau bong.
Terungkapnya lokasi penggerebekan tersebut berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Dimana beberapa tersangka yang ditangkap, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Desa Tanah Periuk.
"Hasil pengembangan kita pada tahun 2022 dari bulan September sampai November, ada 5 LP (Laporan Polisi) yang semuanya mengarah ke Tanah Periuk," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan dalam pres rilis ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Kamis (19/1/2023).
Menurut Kapolres, memang wilayah Tanah Periuk itu bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan masuk Kabupaten Musi Rawas. "Tetapi ini pengembangan dan kita bisa mengungkap di Tanah Periuk dengan tersangka 5 orang," ujarnya.
Dan Kapolres menduga, lokasi penggerebekan tersebut menjadi tempat penjualan narkoba. Apalagi hasil pengembangan, ada 5 LP yang mengarah ke tempat tersebut. "Saat ditangkap, dia sedang pesta di tempat itu," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut diakuinya memang bos atau bandar tidak ada ditempat. Namun pihaknya akan tetap melakukan pengejaran. "Lokasi penggerebekan itu ada sawah kanan kirinya dengan kondisi jalan kecil," ungkap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau sudah empat kali melalukan penggerebekan di lokasi pondok tersebut. Namun penggerebekan selalu gagal . "Alhamdulillah pada saat penggerebekan kemarin dengan cara kita mengendap-endap, kita amankan lima orang," bebernya.
Para pelaku diterapkan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 13w ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengam ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya