Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Muratara, Amankan 34 Paket Sabu Dalam Kotak Sosis

Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkona Polres Muratara/ist
Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Satres Narkona Polres Muratara/ist

Polisi melakukan penggerebekan di rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di RT 04, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.


Tim Satres Narkoba Polres Muratara berhasil menangkap pelaku bernama Anton (37), seorang buruh tani, pada Rabu, 5 Juli 2023, sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip besar yang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp100.000 per paket. Selain itu, ditemukan juga 1 plastik klip besar yang berisikan 14 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000 per paket. 

Polisi juga berhasil mengamankan 2 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000 per paket. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam kotak sosis yang tersimpan dalam dompet warna abu-abu. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah dompet bertuliskan "INTAN SORI" dan uang tunai sejumlah Rp300.000.

"Total ditemukan 34 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,25 gram," ungkap Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, yang didampingi oleh Kasi Humas, AKP Baruanto.

Menurut penjelasannya, penangkapan terhadap pelaku Anton dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut, yang kemudian diikuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

"Dalam penggeledahan terhadap rumah dan tubuh tersangka, barang bukti berhasil ditemukan," ungkapnya.

Dalam pengakuan tersangka, barang bukti yang diamankan tersebut akan dijual. Dia juga mengakui telah membeli barang tersebut dari seseorang bernama Apanza sebanyak 40 paket.

"Sudah ada 6 paket yang terjual. Tersangka juga mengaku telah mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih 6 bulan," tambahnya.